KPK Dalami Intervensi Abdul Gani dalam Proyek di SKPD Pemprov Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 
16:06
11 Januari 2024

KPK Dalami Intervensi Abdul Gani dalam Proyek di SKPD Pemprov Maluku Utara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi Abdul Gani Kasuba saat jabat Gubernur Maluku Utara dalam pelbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara.

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik ketika memeriksa tujuh saksi di Sat Brimob Polda Maluku Utara, Rabu, 10 Januari 2024.

Tujuh saksi dimaksud yaitu, Suriyanto Andili, Kadis ESDM; Imran Yakub, Kadisdik Pemprov Malut; Abdullah Assegaf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut; Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Pemprov Malut.

Kemudian, Zaldy Kasuba, ajudan Gub Malut; Syahril U Adewal, Bendahara Dinas Perkim/ASN; dan Djafar Ismail alias Jafar Ismail, mantan Kadis PUPR Prov Malut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Pada Kamis ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan.

Ada tujuh saksi yang dipanggil ke Sat Brimob Polda Maluku Utara, yakni Saifuddin Djuba Alias Safrudin Juba, mantan Kadis PUPR Prov Malut; Faris Hi Abdulbar alias Ir FARIS Hi Abdulbar, PNS Dinas PUPR Prov Malut; Muhammad Juba alias Muhammad Juba, PNS Dinas PUPR Prov Malut.

Selanjutnya, Chairil Yamin Marasabessy alias Chairil Yamin Marassabesy, PNS Dinas PUPR Prov Malut; Mar’ie Bachmid alias Ma'rie Bachmid, PNS Dinas PUPR Prov Malut; Safrin Hairudin, PNS Dinas PUPR Prov Malut; dan Moh Fitra U Ali alias Muhammad Fitrah, PNS Dinas PUPR Prov Malut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #dalami #intervensi #abdul #gani #dalam #proyek #skpd #pemprov #maluku #utara

KOMENTAR