TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan Tempat Pengutan Suara (TPS) 11, di Taman Ceria, RT 02 RW 04, Kampung Bojongasih, Desa/Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Berdasarkan aturan dari KPU, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024. 
17:55
13 Februari 2024

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat yang sudah menerima undangan untuk mencoblos, diimbau datang ke TPS sesuai jam dan menggunakan hak pilihnya.

Sebelum datang ke TPS, pemilih wajib mengetahui jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024.

Pasalnya, jika terlambat datang setelah jam tutup TPS, siap-siap saja tidak akan dilayani untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Lantas, TPS buka dan tutup jam berapa?

Aturan mengenai jam buka dan tutup TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS akan buka mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara jam tutup TPS adalah pukul 13.00 waktu setempat.

Artinya, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024.

Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang mencoblos di Pemilu 2024.

Masih merujuk aturan itu, KPU memberikan saran kepada KPPS agar membagi jadwal atau waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Ini dilakukan demi mencegah penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Ada empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut, yaitu pukul:

  • pukul 07.00 hingga pukul 07.59 waktu setempat
  • pukul 08.00 hingga pukul 08.59 waktu setempat
  • pukul 09.00 hingga pukul 09.59 waktu setempat
  • pukul 10.00 hingga pukul 10.59 waktu setempat

Meski demikian, pemilih yang hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, tapi hadir selama jam buka TPS yaitu 07.00 hingga 13.00, wajib dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.

Salah satunya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir; dan atau
  • Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil surat undangan mencoblos dan KTP pemilih.

Kemudian mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 juga diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Berikut tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan surat undangan mencoblos bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP atau surat keterangan pada petugas.

2. Pemilih menandatangani formulir daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih.

3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan.

4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran.

5. Ketua KPPS akan memberikan lima surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Lima surat suara Pemilu 2024 ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

  • Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
  • Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
  • Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
  • Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
  • Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

6. Setelah menerima surat suara, periksa dan teliti surat suara tersebut apakah sudah ditandatangani Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS.

7. Jika surat suara rusak, mintalah ganti pada ketua KPPS.

8. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara.

9. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos

10. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan

Agar surat suara dinyatakan sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:

  • Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
  • Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
  • Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
  • Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

11. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

12. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara.

13. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #buka #tutup #berapa #jadwal #tata #cara #mencoblos #pemilu #2024

KOMENTAR