Hukum (Bukan) untuk Oligarki
“The law must be stable, yet it cannot stand still.” – Roscoe Pound (1922).
ROSCOE Pound tidak keliru. Hukum memang perlu memberikan kepastian dan ketertiban (stabil). Namun, ia juga perlu responsif menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial (tidak berhenti).
Termasuk, ihwal terus melindungi manusia yang sepatutnya jadi cermin saat kita menyaksikan deretan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tahun ini.
Ketika hujan deras menyeruak dan menimbun kampung, logika alam sudah pasti terprediksi. Tidak butuh rumus dan teori yang rumit: sungai berpotensi meluap dan lereng terancam longsor.
Tak ayal, masyarakat tak hanya kehilangan tempat tinggal dan meregang nyawa — mereka juga kehilangan kepercayaan bahwa hukum hakikatnya hadir untuk melindungi.
Telah banyak data menunjukkan bagaimana derita akibat bencana ekologis tidak sekadar bersumber dari kuasa alam.
Pun karena persekongkolan antara “pengusaha hitam” dan para pejabat rakus yang mengejar keuntungan minus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup.
Inilah cerminan dari pola tata kelola sumber daya alam yang gagal memberikan perlindungan nyata kepada rakyat. Tak hanya itu, ini pula memperlihatkan gamblang: hukum diperalat guna kepentingan tumpukan modal.
Perlindungan hukum atas lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk mencegah kerusakan lebih jauh: mengatur tata ruang, membatasi izin usaha ekstraktif, dan menegakkan sanksi bila korporasi merusak wilayah resapan dan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Sayangnya, justru jauh dari itu. Hukum yang dihasilkan justru memberi kepastian bagi izin perkebunan atau tambang besar di kawasan rawan bencana, sedangkan keadilan ekologis bagi warga di hilir sekadar janji di atas kertas.
Ketika hukum memberikan kepastian kepada pemodal besar dan pelepasan kewajiban tanggung jawab akibat dampak ekologis, maka ia kehilangan makna perlindungan yang semestinya melekat pada dirinya.
Kuasa oligarki di balik bencana
Di sinilah cara pandang atas keterhubungan oligarki dan bencana dalam opini Kompas “Bacaan Lain Bencana Sumatera” (Azis Khan, 17/12/2025) sebetulnya beralasan.
Dalam konteks pemerintahan dan kebijakan publik, oligarki acap dipandang sekadar konsentrasi kekayaan.
Padahal melebihi itu: konsentrasi kemampuan memengaruhi hukum dan kebijakan demi keuntungan tertentu. Memilukan.
Manakala keputusan izin tambang, konsesi hutan, dan pembangunan infrastruktur strategis ditentukan oleh jaringan kolusi antara elite ekonomi dan pejabat publik, hukum berpihak bukan pada keselamatan publik.
Ia bersandar pada kepentingan modal yang dominan. Hukum yang demikian bukan melindungi — ia mensponsori ketidakadilan struktural.
Tidak heran jika munculnya wacana RUU Anti-Oligarki sebagaimana turut diulas dalam opini Kompas “Saatnya Menyusun RUU Anti-Oligarki?” (Alvino Kusumabrata, 21/12/2025) merupakan respons wajar nan strategis atas problem struktural ini.
RUU tersebut hendaknya menjadi upaya sistemik untuk memperkuat hukum sebagai instrumen perlindungan yang adil, alih-alih legitimasi belaka bagi persekongkolan “pengusaha-penguasa hitam” yang mencederai lingkungan.
RUU ini perlu memastikan bahwa hukum tidak lagi menjadi arena pertarungan kekuasaan tertutup antara pemodal besar dan pejabat.
Arahnya, yakni terbuka demi kepentingan kolektif: keselamatan hidup, keseimbangan ekosistem, dan masa depan anak-cucu bangsa.
Dalam praktiknya, hukum yang responsif terhadap perlindungan publik perlu menjamin tiga hal: pertama, pencegahan — adanya batasan izin di ekologis sensitif berdasarkan bukti ilmiah.
Kedua, pengawasan yang independen dan kuat — sehingga pelaku usaha besar tidak lepas tangan ketika terjadi kerusakan.
Dan ketiga, pertanggungjawaban hukum yang tegas — bukan sekadar denda administratif, tetapi sangsi pidana bagi pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian sosial dan ekologis besar.
Perdebatan soal kelembagaan penegakan hukum lingkungan pun tidak bisa diabaikan. Ketika aparat penegak hukum atau lembaga teknis dikontrol secara politis, kepastian hukum berubah menjadi ilusi.
Padahal, hukum yang melindungi bukan semata tentang norma yang tertulis. Ini juga soal keberpihakan dalam implementasi: setiap warga negara, tak peduli latar sosial dan ekonomi, mendapatkan perlindungan yang sama dari risiko ekologis.
Adanya persekongkolan yang demikian sesungguhnya mengungkap gap antara hukum formal dan perlindungan nyata yang dirasakan masyarakat.
Bukan rahasia lagi banyak perusahaan besar berada di sektor yang sama dengan intensitas perubahan ekosistem yang tinggi: perkebunan sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur besar.
Manakala hukum memberi ruang terlalu besar bagi aktivitas yang merusak tanpa mekanisme mitigasi kuat, bencana ekologis bukan lagi fenomena terpisah, melainkan konsekuensi yang terprediksi.
Mengoreksi arah
Pada gilirannya, perubahan menuju hukum yang benar-benar melindungi tidak bisa datang dari retorika. Ia muncul dan tumbuh dari keberanian (penyelenggara) negara untuk mengoreksi struktur kebijakan yang selama ini memberi ruang terlampau luas pada oligarki.
Jaminan dan pengakuan atas perlindungan hukum saatnya serius ditegakkan dari pendangkalan akibat memihak investasi yang mengeksploitasi.
Melindungi alam berarti melindungi umat manusia. Jika hukum tidak segera kembali pada fungsi utamanya — melindungi yang lemah dari dominasi yang kuat, mencegah kerusakan yang bisa diantisipasi, dan menjamin keadilan ekologis yang setara — maka bencana bukan lagi kejutan.
Dan itu artinya kita perlu bertanya: apakah hukum akan terus melindungi dan melanggengkan kuasa oligarki?
Atau sebaliknya: kembali menjadi benteng perlindungan sebagaimana dijamin oleh Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945?
Jawaban yang tentu tidak perlu menunggu “marahnya alam” dan hilangnya nyawa manusia.