JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dua pejabat Kemendikbudristek, Jumeri dan Hamid Muhammad, telah mengembalikan uang serta barang yang diberikan kepada mereka dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Diketahui, Jumeri dan Hamid pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) dalam waktu yang berdekatan. Hamid sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen.
“Kami ada barang bukti mengenai pengembalian uang baik dari Pak Hamid maupun Pak Jumeri,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dalam sidang, Hamid mengaku pernah menerima uang senilai Rp 75 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
“Seingat saya, saya menerima dari Pak Mul, itu sekitar Mei 2022,” jawab Hamid.
Hamid mengatakan, ia hanya menerima uang senilai Rp75 juta tanpa ada embel-embel yang lain.
Dan, uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik.
“Kalau Pak Jumeri, ada melakukan pengembalian uang juga ke penyidik?” tanya jaksa.
Jumeri mengatakan, ia telah mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada penyidik.
Uang ini diterimanya dari Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Selain itu, Jumeri juga telah mengembalikan sebuah ponsel tipe Samsung Z Fold 3 yang diterimanya dari Sri.
Bagi-bagi Rezeki
Dalam surat dakwaan, uang yang ujung-ujungnya ini disebut Sri Wahyuningsih sebagai ‘rezeki’ dari pengadaan Chromebook.
“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000 yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain memberikan uang senilai Rp50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.
Tapi, Jumeri menjadi salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah.
Totalnya, Jumeri mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Jaksa belum membuka seluruh aliran uang ini.
Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ungkap #dirjen #kembalikan #uang #rezeki #pengadaan #chromebook