8 Perusahaan Disanksi karena Bikin Banjir Sumatera, Bukan Soal Izin
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025). (KOMPAS.com/ZINTAN )
18:22
23 Desember 2025

8 Perusahaan Disanksi karena Bikin Banjir Sumatera, Bukan Soal Izin

- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan sanksi administrasi penghentian kegiatan delapan perusahaan pemicu banjir Sumatera bukan karena masalah izin, melainkan karena masalah kerusakan lingkungan.

"Jadi kita tidak kemudian membedakan antara dia berizin atau tidak berizin, tetapi dampaknya yang telah merusak ini yang kita ambil," kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

"Jadi meskipun dia berizin, namun dampaknya ternyata merusak dan menimbulkan korban jiwa, ya ini sudah kita ambil (berikan sanksi)," tuturnya lagi.

Dia menegaskan, penegakan hukum terkait perusakan lingkungan yang memicu banjir di Sumatera tidak memiliki kaitan dengan izin lingkungan yang diterbitkan.

Kelestarian lingkungan, kata Hanif, adalah panglima hukum tertinggi meskipun izin lingkungan telah dikantongi oleh perusahaan.

"Jadi pada saat izin yang diberikan ternyata dalam pelaksanaannya tidak mengikuti tata lingkungan yang secara detail ada garis-garisnya, kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan, itu kita ambil," tuturnya.

"Jadi kita tidak kemudian 'Pak ini ada izinnya kenapa dihentikan?' Tidak. Kita tidak bicara izin. Kita bicara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari unit usaha," kata Hanif.

8 Perusahaan disanksi administratif

Pekan lalu Hanif memberikan keterangan bahwa ada delapan perusahaan yang diperiksa terkait dengan pemicu bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Dikutip dari ANTARA, delapan perusahaan tersebut antara lain: PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, dan PT North Sumatera Hydro Energy.

Kemudian ada PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Perusahaan yang disebut itu telah diberikan sanksi administrasi paksaan menghentikan kegiatan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa audit lingkungan.

Untuk selanjutnya, penegakan hukum kasus ini bermuara pada tiga opsi, sanksi administrasi, perdata, atau pidana.

Tag:  #perusahaan #disanksi #karena #bikin #banjir #sumatera #bukan #soal #izin

KOMENTAR