8 Perusahaan Terduga Pemicu Banjir Sumatera Disanksi Hentikan Operasi
Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). Bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut menyebabkan terputusnya akses keluar masuk warga di empat desa, sehingga warga kesulitan mendapatkan bantuan terutama beras, air bersih dan obat-obatan, serta berpotensi longsor susulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
17:30
23 Desember 2025

8 Perusahaan Terduga Pemicu Banjir Sumatera Disanksi Hentikan Operasi

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan beraktivitas terhadap 8 perusahaan yang diduga memicu terjadinya banjir di Sumatera.

Sanksi ini diberikan setelah Kementerian LH memeriksa sampel dari perusahaan yang berkegiatan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

"Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di kantor Kementerian LH, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dikutip dari Antara, delapan perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, dan PT North Sumatera Hydro Energy.

Kemudian ada PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hanif menyebutkan, setelah sanksi administrasi dijatuhkan, akan ada audit lingkungan dari sisi pakar dan berujung pada tiga opsi penegakan hukum.

Tiga opsi tersebut adalah sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, hingga penegakan pidana.

"Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana," kata Hanif.

Hanif pun menegaskan, delapan perusahaan itu bukan merupakan garis finis penegakan hukum terkait perusakan lingkungan di Sumatera.

Saat ini tim Kementerian LH sedang bergerak ke Sumatera Barat untuk melakukan verifikasi lapangan.

Dia menyebutkan, ada aktivitas pabrik semen, tambang, perumahan dan perkebunan sawit yang perlu dilakukan verifikasi di wilayah tersebut.

"Jadi ini sedang berjalan untuk di Sumatera Barat," ucap Hanif.

Sedangkan wilayah Aceh yang terdampak paling besar, yakni cakupan bencana seluas 4,9 juta hektar harus diaudit dengan perlahan dan membutuhkan waktu yang lama.

Sebab itu, Hanif mengatakan perlu pelibatan para pakar, dosen, dan guru besar dari ragam universitas untuk mengakselerasi audit lingkungan lewat penelitian bersama.

"Harapannya tadi 3 bulan selesai, kemudian langkah-langkah berikutnya akan kita sesuaikan," ucap dia.

Tag:  #perusahaan #terduga #pemicu #banjir #sumatera #disanksi #hentikan #operasi

KOMENTAR