Dokter Ungkap Nadiem Makarim Sempat Pendarahan hingga Berujung Dirawat di RS
- Dokter dari Kejaksaan, Muhammad Yahya Sobirin, menjelaskan kondisi awal eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit.
Hal ini Yahya sampaikan ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang kemudian ditunda.
Yahya menjelaskan, ia merupakan dokter penanggung jawab di Rutan Salemba.
"Waktu itu, pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian, saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," ujar Yahya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Majelis hakim sudah memutuskan untuk menunda sidang.
Namun, ketua majelis hakim sempat bertanya dan memastikan kondisi Nadiem kepada Yahya.
"Jadi memang benar seperti ini adanya?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
"Siap," jawab Yahya singkat.
Majelis hakim tidak bertanya lebih lanjut karena telah menerima surat keterangan dari RS Abdi Waluyo, tempat Nadiem dirawat.
Saat ini Nadiem masih dalam proses pemulihan.
Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit lagi.
Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu," kata Ari.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
"Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).
Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #dokter #ungkap #nadiem #makarim #sempat #pendarahan #hingga #berujung #dirawat