Kuasa Hukum Bantah Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu
- Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, M. Zainul Arifin membantah kabar yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum," kata Zainul dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Menurut Zainul, informasi yang beredar terkait status hukum Hellyana dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di Kampus Azzahra.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” lanjutnya.
Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penggiringan opini publik.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.
Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pada Senin. Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status tersangka tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak Mabes Polri terkait penetapan tersangka Hellyana.
Kompas.com sudah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho terkait kabar tersebut, namun belum ada yang merespons.
Tag: #kuasa #hukum #bantah #wagub #babel #hellyana #ditetapkan #tersangka #ijazah #palsu