PN Jakpus Sebut Sengketa soal Status Gibran Kewenangan PTUN dan Bawaslu
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat mengunjungi Posko Pengungsian di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Kampung Gumpang Lempuh, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (17/12/2025). (Sekretariat Wakil Presiden RI)
17:14
22 Desember 2025

PN Jakpus Sebut Sengketa soal Status Gibran Kewenangan PTUN dan Bawaslu

- Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menyatakan, pokok perkara dalam gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan obyek dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadili.

“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, keputusan KPU tersebut bersifat lex specialis atau khusus.

Penyelesaian sengketa pemilu hanya dapat diselesaikan di Bawaslu dan PTUN.

“Kaitannya dengan lex specialis Pemilu, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN, bukan melalui Pengadilan Negeri,” imbuh Sunoto.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata terhadap Gibran yang diajukan oleh Subhan.

Gugatan perdata ini berhenti pada tahap putusan sela dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai kedua institusi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas dasar ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Tag:  #jakpus #sebut #sengketa #soal #status #gibran #kewenangan #ptun #bawaslu

KOMENTAR