Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
"Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri," ucap Yusril.
"Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," ujar dia melanjutkan.
Kapolri berterima kasih
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian polemik Perpol 10/2025 ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
"Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," janji Sigit.
Polemik Perpol 10/2025
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tag: #terima #kasih #janji #kapolri #usai #pemerintah #susun #jawab #polemik #perpol #102025