Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
22:02
21 Desember 2025

Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk mengakhiri polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ia mengatakan, penerbitan PP merupakan langkah cepat merespons polemik terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, penyusunan PP dipilih untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ucapnya.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, pasca Putusan MK, jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.

“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.

Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menilai hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

Ia menambahkan, keputusan merevisi UU Polri atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.

“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya.

Tag:  #alasan #pemerintah #pilih #terbitkan #untuk #akhiri #polemik #jabatan #sipil #polri

KOMENTAR