Masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Imbau Penurunan APK
Gambar APK yang tersebar di pinggir jalan (diskominfo.kaltimprov.go.id)
18:24
11 Februari 2024

Masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Imbau Penurunan APK

 

 Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 telah dimulai. 

Hari ini atau Minggu (11/2), diketahui menjadi awal masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan imbauan kepada seluruh peserta untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). 

Dilansir dari diskominfo.kaltimprov.go.id, Minggu (11/2), APK yang terdapat di beberapa jalan dan fasilitas umum, berupa spanduk, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, baliho, bendera, dan APK lainnya. 

Hari Dermanto selaku Ketua Bawaslu Kaltim menyatakan bahwa pihaknya telah membuat dan menyampaikan imbuhan masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu 2024

Hal tersebut disampaikan Hari Dermanto pada hari Sabtu (10/2) melalui balasan pesan di Whats App, yang dikirim ke Tim Liputan Diskominfo Kaltim.

Di dalam imbuhan surat tersebut, Bawaslu Kaltim menyatakan imbauan terhadap seluruh pemimpin Partai Politik (Parpol) di tingkat Provinsi Kaltim.

Tidak hanya itu, imbuhan tersebut termasuk Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pilihan Provinsi Kaltim, calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.

Selain itu juga kepada tim kampanye pasangan calon presiden, untuk dapat mematuhi peraturan di masa tenang Pemilu.

Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, yang menjelaskan tentang Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.

Pada masa tenang Pemilu, peserta dilarang untuk melakukan atau melaksanakan kampanye dengan bentuk dan cara apapun. 

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar segerah melakukan penertiban atau menurunkan APK secara mandiri.

Penertiban tersebut dapat dilakukan sebelum dimulainya masa tenang, serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengacu pada kampanye selama masa tenang. 

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sebelum dilakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #masa #tenang #pemilu #2024 #bawaslu #kaltim #imbau #penurunan

KOMENTAR