Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Diharapkan Jadi Benteng Melawan Mafia Hukum
Gedung Mahkamah Agung - Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun, Rabu (16/10/2024). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono berharap Sunarto dapat menunjukkan integritas dalam mengadili Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming. 
23:47
16 Oktober 2024

Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Diharapkan Jadi Benteng Melawan Mafia Hukum

- Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun, Rabu (16/10/2024).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono berharap Sunarto dapat menunjukkan integritas dalam mengadili Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming.

"Saya berharap Pak Sunarto independen dan objektif. Saya berharap beliau menjaga integritas, termasuk juga dalam memutuskan permohonan PK dari terpidana Mardani H Maming," ujar Agus dalam pernyataan diterima Rabu (16/10/2024).

Agus meminta MA dapat menjadi benteng terakhir dalam penegakan korupsi serta mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dengan menolak PK tersebut.

"Mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terutama sektor sumber daya alam, sehingga masyarakat lebih sejahtera," kata Agus.

Dalam kesempatan terpisah, Politisi Partai Gerindra Imannuel Ebenezer menilai proses pengadilan PK tersebut harus sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Harapan saya yang pasti adalah MA bisa benar-benar menjadi benteng atau kekuatan dalam melawan mafia hukum bukan lembaga politik harus bernegosiasi atau lobi-lobi," katanya.

Ia juga mengharapkan Ketua MA baru bisa melakukan bersih-bersih secara kelembagaan serta memperkuat koordinasi internal agar tidak terpengaruh oleh mafia hukum yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.

"Harus tetap tunjukkan soal penegakan hukum karena lembaga ini bukan lembaga politik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M Syarifuddin dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA.

Hakim Agung Sunarto merupakan salah satu hakim dari yang memutuskan perkara PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Divonis 12 tahun penjara

Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tidak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

 Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.

Jaksa KPK Greafik Lioserte sebelumnya meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

"Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Banjarmasin Post.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
 


 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #sunarto #terpilih #jadi #ketua #diharapkan #jadi #benteng #melawan #mafia #hukum

KOMENTAR