Sudahi Polemik Putusan MK dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Pemerintah Bakal Terbitkan PP
- Pemerintah sepakat menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menyudahi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Keputusan itu diambil pasca rapat koordinasi tingkat menteri yang turut dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta pada Sabtu (20/12).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dibahas secara spesifik mengenai ketentuan yang mengatur penempatan polisi aktif di luar struktur Polri. Yusril menyebut, pihaknya mencermati berbagai pandangan, masukan, kritik, dan saran berkaitan dengan aturan tersebut.
”Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk suatu peraturan pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi kementerian dan lembaga. Kalau perpol tentu scope-nya terbatas internal Polri. Karena menyangkut kementerian dan lembaga maka harus diatur dengan bentuk peraturan pemerintah,” kata dia.
Yusril memastikan bahwa ada banyak poin akan dibahas bersama sebelum PP itu dibuat. Termasuk soal kementerian dan lembaga yang memungkinkan diisi dan tidak bisa diisi oleh polisi aktif. Pemerintah bakal mendengar masukan dari semua pihak. Termasuk dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Harapannya pada Januari tahun depan PP tersebut sudah terbit.
”Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa PP yang dibahas bersama-sama hari ini memang mendesak. Pemerintah tidak ingin polemik terus terjadi dan menjadi kisruh. Sehingga isu rangkap jabatan atau penugasan polisi aktif di luar struktur Polri kini akan diselesaikan dengan PP.
”Mudah-mudahan idengan kompaknya antara Komisi Percepatan Reformasi pOLRI dengan pemerintah akan mengarahkan perhatian masyarakat lebih produktif kedepan. Tidak usah lagi terlalu risau dengan berbagai isu yang mungkin memecah belah kita,” ujarnya.
Selama bertugas sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Jimly menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat dan ratusan masukan tertulis. Menurut dia, itu membuktikan bahwa perhatian masyarakat Indonesia kepada Polri sangat tinggi. Masukan-masukan tersebut, kata Jimly, adalah bukti kecintaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
”Tetapi bersamaan dengan itu banyak hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan. Mari kita mulai sukseskan dulu pintu depan yang sangat diharapkan oleh masyarakat ialah reformasi kepolisian mulai dengan PP yang insya allah akan segera dirancang oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Tag: #sudahi #polemik #putusan #perpol #nomor #tahun #2025 #pemerintah #bakal #terbitkan