Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
16:32
20 Desember 2025

Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Atas arahan Prabowo, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini.

Rapat itu dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Hasil rapat itu pun menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Yusril.

Ia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun bisa juga diisi oleh prajurit TNI dan Polri pada beberapa jabatan tertentu.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tutur dia.

Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.

Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.

"Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini," tuturnya.

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Tag:  #prabowo #perintahkan #bentuk #untuk #jawab #polemik #perpol #102025

KOMENTAR