Bukan Sembarang Kades, HM Kunang Jadi Perantara Suap Bupati Bekasi Rp 14,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HM Kunang (tiga dari kiri) selaku ayah Bupati, dan Sarjan (kiri) selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
08:00
20 Desember 2025

Bukan Sembarang Kades, HM Kunang Jadi Perantara Suap Bupati Bekasi Rp 14,2 Miliar

Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, berperan sebagai perantara suap 'ijon' proyek senilai Rp 9,5 miliar, sekaligus terseret dalam pusaran total gratifikasi sang anak yang mencapai Rp 14,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, menjadi perantara antara Ade dari pihak swasta bernama Sarjan, saat hendak memberikan suap ijon paket proyek.

"HMK itu perannya sebagai perantara," kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

HM Kunang tidak hanya menyalurkan duit haram tersebut dari Sarjan, tapi juga dari beberapa pihak lain, termasuk ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bekasi.

Asep mengatakan, HM Kunang bisa menjadi perantara dan dipercaya oleh para penyuap lantaran ia adalah anggota keluarga Bupati Bekasi.

"Jadi beliau (HM Kunang) memang (hanya) Kepala Desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orangtua, bapaknya dari Bupati," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Asep mengatakan Bupati Bekasi Ade Kuswara menemia suap Rp 9,5 miliar dari Sarjan selaku pihak swasta yang hendak menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #bukan #sembarang #kades #kunang #jadi #perantara #suap #bupati #bekasi #miliar

KOMENTAR