93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli di Rutan
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik. 
11:43
11 Januari 2024

93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli di Rutan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik.

93 pegawai dimaksud diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Sidang rencananya digelar mulai Januari 2024.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Akan tetapi, Albertina tak mengungkapkan identitas 93 pegawai tersebut. 

Namun, eks hakim itu menyebutkan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.

“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” kata Albertina.

Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023. 

Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar. 

Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK

Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.

Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.

Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.

Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK

Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #pegawai #bakal #disidang #etik #terkait #dugaan #pungli #rutan

KOMENTAR