KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Noel dkk ke Jaksa
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:46
18 Desember 2025

KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Noel dkk ke Jaksa

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).

Noel dan 10 orang lainnya adalah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Hari ini, Kamis (18/12), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.

Budi mengatakan, JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.

KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp6 juta.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.

4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.

7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.

8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.

9. Supriadi selaku Koordinator.

10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Tag:  #limpahkan #perkara #wamenaker #noel #jaksa

KOMENTAR