Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
12:34
18 Desember 2025

Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember

- Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengusahakan agar Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai sebelum 31 Desember 2025.

“Sementara, yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Eddy mengatakan, untuk menunjang pelaksanaan KUHAP pada 2 Januari 2026 mendatang, Kemenkum telah mengajukan 3 peraturan turunan.

Dua di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres).

Sejauh ini, pemerintah sudah mengharmonisasi PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Jadi, yang masih dikejar adalah PP Pelaksanaan KUHAP. Sementara, untuk pelaksanaan KUHP, Kemenkum juga tengah menyusun 3 PP.

Dua PP sudah diajukan, yaitu mengenai Komutasi Pidana dan Keberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, 18 November 2025 lalu.

"Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026," sambungnya.

Tag:  #kemenkum #kebut #pelaksanaan #kuhap #selesai #sebelum #desember

KOMENTAR