Prihatin Istana Usai Dadan Cs dan Wamen Imipas Jadi Tersangka Kasus Korupsi
- Dalam dua hari terakhir, jajaran dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terseret kasus korupsi.
Pada Rabu (3/6/2026), mantan kepala dan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP), dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Dadan Hindayana hingga Dua Eks Wakil Kepala BGN Bekerja Sama Atur Mitra SPPG
Sehari kemudian pada Kamis (4/6/2026) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus serupa.
"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: PR Besar BGN Pasca-Perombakan: Transparansi Tata Kelola dan Bangun Ulang Kepercayaan Publik
Istana Prihatin
Pihak Istana pun buka suara terkait jajaran kabinetnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam dua hari terakhir.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka tersebut.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat-sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Presiden Prabowo Subianto, tegas Prasetyo, telah berulang kali mengingatkan jajaran kabinetnya untuk berbenah diri dan melawan korupsi.
"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," tegas Prasetyo.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Pemerasan di Kasus Imigrasi yang Libatkan Silmy Karim Ratusan Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Hormati Proses Hukum
Ia menjelaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait dengan jabatan yang melekat pada Silmy yang tengah menjalani proses hukum, Prasetyo menyebut Istana akan segera menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," imbuh Prasetyo.
Sedangkan Dadan Hindayana yang merupakan Kepala BGN telah dicopot dan digantikan oleh Nanik S Deyang, sebelum penetapan tersangka oleh Kejagung.
Baca juga: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Prabowo telah menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru.
Tag: #prihatin #istana #usai #dadan #wamen #imipas #jadi #tersangka #kasus #korupsi