Operasi Wirawaspada Jaring 220 WNA, Intensifkan Pengawasan di Daerah Tambang
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025. Dari ribuan kegiatan pengawasan yang dilakukan, ratusan WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Selama tiga hari pelaksanaan operasi, Ditjen Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah. Hasilnya, sebanyak 220 WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain operasi pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan yang difokuskan pada kawasan industri strategis dan aktivitas pertambangan dengan tingkat kehadiran WNA yang tinggi.
Pengawasan intensif dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Di lokasi ini, pemeriksaan keimigrasian mencakup 14.128 WNA, dengan fokus pengawasan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
Pemeriksaan dilakukan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan melibatkan lintas instansi, termasuk Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan tingginya mobilitas tenaga kerja asing. Pada September tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober sebanyak 136 kapal dengan 2.715 kru asing, dan November 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan serupa dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Sebanyak 26.650 WNA tercatat menjalani pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang juga menerapkan SOP bersama Karantina dan Bea Cukai.
Dalam periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di pelabuhan tersebut. Sejumlah tenant, kontraktor, dan WNA yang terindikasi melanggar juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, pengawasan di wilayah Bangka Belitung mengungkap aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak. Kegiatan tersebut melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Tercatat 32 badan usaha mitra dengan total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain di sektor kelautan, Ditjen Imigrasi juga menemukan keberadaan WNA yang dijamin oleh sejumlah mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, terutama pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Terhadap temuan ini, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS guna mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Imigrasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya di kawasan industri dan sektor strategis nasional.
Tag: #operasi #wirawaspada #jaring #intensifkan #pengawasan #daerah #tambang