Belum Ada Tersangka soal Kayu Gelondongan di Tapsel, Bareskrim: Masih Proses
Bareskrim Polri masih memproses penetapan tersangka terhadap korporasi dalam kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Masih proses untuk penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Terkini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa kasus kayu gelondongan terindikasi kuat adanya tindak pidana.
"Di dalam proses penyidikan itu tentunya kita mencari pertanggungjawaban pidananya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini sedang proses," ujar Irhamni.
Saat ini, penyidik terus mencari alat bukti yang cukup untuk digunakan dalam proses penyidikan.
Sejauh ini, ada satu perusahaan yang diproses hukum terkait kasus ini, yakni PT Tri Bahtera Srikandi.
Namun, aparat menegaskan bahwa penanganan tidak akan berhenti pada satu persuahaan.
"Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dikutip dari Kompas TV, Senin (15/12/2025).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir di Sumatera.
Pemerintah memastikan akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan.
Tag: #belum #tersangka #soal #kayu #gelondongan #tapsel #bareskrim #masih #proses