MKMK Tepis Isu Miring Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjawab sejumlah isu miring yang mempertanyakan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Majelis Kehormatan memandang penting untuk mengambil sikap dan tindakan berkenaan dengan adanya pemberitaan di media sosial maupun media massa yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Dr. Suhartoyo, SH, MH,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Palguna mengatakan, MKMK tidak menerima laporan yang mempermasalahkan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Namun, beredar di media sosial dan media massa yang mempertanyakan hal ini.
Berdasarkan investigasi MKMK, isu-isu miring terhadap Suhartoyo berasal dari penafsiran atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
Putusan yang dikabulkan pada 13 Agustus 2023 ini awalnya diajukan oleh Anwar Usman, hakim konstitusi yang dulu dilengserkan dari jabatan Ketua MK.
Anwar menggugat penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan harus dibatalkan.
“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” lanjut Palguna.
Ia mengatakan, putusan PTUN ini tidak bisa dipahami secara terpisah, tapi harus dibaca secara keseluruhan.
Sementara, isu yang beredar hanya menyorot amar putusan yang menyatakan, “Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028”.
Padahal, amar putusan tidak berhenti hanya pada pembatalan SK penunjukan tersebut.
PTUN juga menolak permohonan dari Anwar Usman yang meminta dirinya ditunjuk kembali sebagai Ketua MK.
Dalam pertimbangan hukum putusan PTUN, telah disebutkan bahwa Suhartoyo selaku Ketua MK sudah menindaklanjuti polemik yang bergulir di PTUN.
Suhartoyo menerbitkan surat keputusan MK baru bernomor 8 tahun 2024 yang menyinggung secara lengkap pemberhentian Anwar Usman selaku Ketua MK hingga penunjukan pimpinan baru.
Bunyi surat ini adalah:
Kesatu, memberhentikan Prof. Dr. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 tanggal 15 Maret 2023.
Kedua, mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 12 tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 tanggal 9 November 2023.
Ketiga, menetapkan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu, Palguna juga menyinggung soal proses pemilihan Ketua MK yang dilakukan melalui rapat pleno yang diikuti seluruh hakim konstitusi.
“Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” imbuh Palguna.
Dia menegaskan, MKMK tidak menemukan kesalahan etik yang dilakukan oleh Suhartoyo dalam jabatannya sebagai Ketua MK.
“Oleh karena itulah, (Majelis Kehormatan) Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap sapta karsa hutama (kode etik hakim konstitusi),” tutup Palguna.