KPK Panggil 4 Pihak Swasta Jadi Saksi Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
15:26
9 Desember 2025

KPK Panggil 4 Pihak Swasta Jadi Saksi Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pihak swasta sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (9/12/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.

11 Tersangka kasus ini: Noel Ebenezer dkk

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (22/8/2025).

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.

Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.

Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #panggil #pihak #swasta #jadi #saksi #pemerasan #sertifikat #kemnaker

KOMENTAR