Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diperiksa, Ini yang Ditelusuri Kemendagri
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melaksanakan ibadah umrah tanpa izin di tengah daerahnya yang terdampak bencana berbuntut panjang.
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menelusuri dana umrah yang digunakan Mirwan ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menelusuri pembiayaan hingga dengan siapa saja Mirwan melaksanakan ibadah umrah.
"Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada aparatur yang melekat dengan Mirwan saat ke Arab Saudi.
Bima menjelaskan, pemeriksaan serupa juga pernah dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Waktu itu, Lucky ketahuan berlibur ke Jepang tanpa terlebih dahulu izin kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Semua yang terkait dengan kunjungan ke Jepang kami periksa. Nah, sekarang kan juga begitu. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," tutur Bima.
Kesalahan Fatal
Dalam kesempatan lain, Bima menilai bahwa Mirwan yang ibadah umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana merupakan kesalahan fatal.
"Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal)," kata Bima.
Bima dalam kesempatan tersebut juga berbicara peluang sanksi untuk Mirwan, yang diketahui tidak meminta izin kepada Kemendagri.
Sanksi terkait tindakan Mirwan, kata Bima, yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
"Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ujar Bima.
Dorong Pemberhentian Sementara
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Kemendagri memberhentikan sementara Mirwan dari posisi Bupati Aceh Selatan. Diketahui, Mirwan merupakan kader Partai Gerindra.
Dasco mengatakan, Partai Gerindra telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan kadernya itu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPR RI itu pun meminta Kemendagri untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, menyusul sanksi terhadap Mirwan.
"Dan ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” jelas Dasco.
Profil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjaang banjir dan tanah longsor.
Nazar Pribadi
Mirwan sendiri telah memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah situasi penanganan musibah banjir yang melanda wilayahnya.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025), Mirwan menyatakan, sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir dan meninjau kondisi para pengungsi.
Ia juga mengaku memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan penanganan bencana berjalan baik. Menurut dia, keberangkatannya ke Mekkah adalah untuk menunaikan nazar pribadi.
"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," ungkap Mirwan.
Ia menegaskan, Pemkab Aceh Selatan bekerja tanpa henti untuk memastikan keselamatan serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
"Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh. Pemerintah daerah terus bekerja untuk memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan lancar," ujar Mirwan.
Tag: #dana #umrah #bupati #aceh #selatan #akan #diperiksa #yang #ditelusuri #kemendagri