BGN: Dapur SPPG Tak Sesuai SOP, Insentif Dipangkas
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).(BGN)
17:34
7 Desember 2025

BGN: Dapur SPPG Tak Sesuai SOP, Insentif Dipangkas

- Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan, SPPG yang dapurnya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) bisa kehilangan insentif Rp 6 juta per hari operasional.

Hal ini disampaikan Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).

Nanik menegaskan tim appraisal akan bekerja independen dalam menilai kelayakan fasilitas di SPPG. 

“Mereka akan menilai dapur-dapur Anda dengan adil. Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarang!” kata Nanik dalam keterangannya.

Menurutnya, setiap dapur yang mengelola program makan bergizi gratis (MBG) mendapatkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang,” katanya. 

“Blender rusak enggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh!” sentilnya.

Selain itu, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal. Para relawan juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.

Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 SPPG telah memiliki SLHS, 11 sedang dalam proses pengajuan, dan 2 belum mengajukan sama sekali.

Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, sebanyak 106 SPPG sudah memiliki SLHS, 24 dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan.

“Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” ujar Nanik.

Nanik juga mengapresiasi Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Wati Prihastuti.

Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda telah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh menyalurkan MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS.

Wati juga menyiapkan pelatihan rapid test pangan.

“Itu aturan yang bagus, Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid test dari Dinas Ketahanan Pangan,” kata mantan wartawan senior itu.

Tag:  #dapur #sppg #sesuai #insentif #dipangkas

KOMENTAR