Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB
- KPK membuka kemungkinan pengembangan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB 2021-2023, termasuk penetapan tersangka baru.
- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menyeret lima tersangka ini.
- Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara ratusan miliar akibat penempatan dana iklan non-budgeter oleh Dirut Bank BJB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Selasa (2/12/2025).
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/12/2024).
Selain itu, dia menegaskan bahwa KPK berpotensi menetapkan tersangka baru yang diduga menerima aliran dana dari perkara rasuah ini.
“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan oleh tersangka tersebut dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum mau mengungkapkan secara rinci soal penetapan tersangka lain dalam kasus ini. Menurut dia, penyidik masih fokus mendalami peran lima orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya, termasuk kendaraan berupa Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Budi juga menyebut adanya timbal balik dari pengadaan iklan ini. Pasalnya, panitia pengadaan diduga juga mengatur pemilihan iklan untuk dimenangkan rekanan.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
Tag: #setelah #periksa #ridwan #kamil #buka #peluang #tersangka #baru #kasus