KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?
- KPK menyita senjata api, dokumen, dan barang elektronik saat menggeledah kantor kontraktor MRMP di Surabaya.
- Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka.
- KPK menetapkan empat tersangka terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi pada 9 November 2025.
Babak baru dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadirkan temuan mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepucuk senjata api saat melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria, kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Temuan senjata api ini menambah daftar panjang drama dalam kasus yang telah menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka.
“Penyidik menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/12/2025).
Budi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu tidak hanya berbuah temuan senjata.
Tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025.
Dari operasi senyap tersebut, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
KPK merinci, kasus ini terbagi dalam beberapa klaster. Untuk dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga menjadi penerima suap dari Yunus Mahatma.
Sementara itu, dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari pihak swasta, Sucipto. Terakhir, pada klaster dugaan gratifikasi, Sugiri Sancoko kembali menjadi pihak penerima dari Yunus Mahatma.
Tag: #sita #senpi #dari #kontraktor #proyek #reog #terkait #korupsi #bupati #sugiri #sancoko