Eks Direktur PT Timah Ajukan Kasasi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
Ilustrasi hukum(Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
12:30
1 Desember 2025

Eks Direktur PT Timah Ajukan Kasasi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

- Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 11179 K/PID.SUS/2025 dan masih dalam proses pemeriksaan majelis.

“Tanggal Distribusi, Selasa, 25 November 2025. Pemohon Penuntut Umum, Terdakwa Alwin Albar,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/12/2025).

Permohonan ini akan diperiksa dan diadili oleh Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.

Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.

Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Alwin sempat banding

Setelah dijatuhkan vonis di tingkat pertama, Alwin mengajukan banding.

Lalu, pada Selasa, 24 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa.

Majelis hakim tinggi pun mengubah vonis dari 10 tahun bui dari pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000, subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Senin pagi.

Dalam putusan banding, hakim tidak menjatuhkan pidana pengganti kepada Alwin.

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir pada sejumlah rekening atas nama Alwin Albar dan Wydia Kemala Sari.

Tag:  #direktur #timah #ajukan #kasasi #dalam #kasus #korupsi #triliun

KOMENTAR