Tak Ada UU Khusus yang Jadi Dasar Rehabilitasi Ira Puspadewi
Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:16
27 November 2025

Tak Ada UU Khusus yang Jadi Dasar Rehabilitasi Ira Puspadewi

- Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa belum ada undang-undang khusus yang mengatur soal rehabilitasi seperti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Ira Puspadewi, kecuali UUD 1945.

“Belum ada aturan tertulis tentang rehabilitasi. Yang ada adalah konvensi ketatanegaraan,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2025).

Satu-satunya pasal yang menjadi dasar rehabilitasi adalah Pasal 14 UUD 1945, begini bunyinya:

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun soal rehabilitasi yang diatur di Pasal 14 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, itu bukanlah rehabilitasi seperti yang diberikan dari Prabowo ke Ira Puspadewi.

“Pasal 14 KUHAP itu adalah pasal rehabilitasi yang diberikan oleh pengadilan, rehabilitasi tersebut dicantumkan dalam putusan. Beda dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden karena rehabilitasi dari Presiden itu dasarnya bukan KUHAP tapi Pasal 14 UUD ’45,” kata Yusril.

Konvensi ketatanegaraan

Lantas apa itu konvensi ketatanegaraan yang dijadikan dasar pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi?

Konvensi ketatanegaraan adalah praktik dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan berulang kali oleh negara, namun belum diatur secara tertulis.

“Makanya mengacu kepada konvensi,” kata dia.

Sampai saat ini, amnesti, abolisi, dan grasi sudah punya undang-undang khususnya, namun rehabilitasi belum ada undang-undangnya.

“Kita hanya punya UU Grasi. Itu pun saya yang buat tahun 2002. UU Amnesti dan Abolisi ada yaitu UU Darurat No 11 Tahun 1954. UU Rehabilitas belum ada. Karena itu yang berlaku adalah konvensi ketatanegaraan,” kata Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Pemberian rehabilitasi oleh presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) HR Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.

Yusril juga menyebut bahwa Keppres Nomor 22 Tahun 2005 era Presiden SBY memberikan rehabilitasi kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.

Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Menko Yusril menyatakan, hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keprres Rehabilitasi pada Selasa 25 November 2025, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

Menko Yusril melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.

"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," ujar Yusril.

Tag:  #khusus #yang #jadi #dasar #rehabilitasi #puspadewi

KOMENTAR