Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO
(Kiri) Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan (Kanan) Iptu Rudy Soik. 
10:52
15 Oktober 2024

Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO

- Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara lantang membela Iptu Rudy Soik.

Iptu Rudy Soik merupakan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang yang dipecat usai membongkar kasus dugaan mafia BBM di NTT.

Rahayu menyayangkan pemecatan yang dilakukan Polda NTT kepada Iptu Rudy Soik.

Menurutnya, yang bersangkutan merupakan salah satu anggota polisi terbaik.

"Sangat menyayangkan sikap yang telah diambil oleh Polda NTT, yang di mana mereka telah memutuskan untuk memberhentikan secara tidak terhormat ke salah satu anggota (polisi) mereka yang terbaik," kata Rahayu, dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (15/10/2024).

Rahayu bersaksi Iptu Rudy Soik merupakan polisi 'benar'.

Ia sudah bertahun-tahun ikut berjuang dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di wilayah NTT.

Iptu Rudy Soik juga tergabung dalam jaringan organisasi Jaringan Nasional Anti yang diketuai oleh Rahayu.

Bahkan, Iptu Rudy Soik tidak segan-segan mengusut kasus TPPO yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

"Kami mengetahui, mengenal saudara Rudy Soik dengan sangat baik. Beliau adalah salah satu anggota kami yang memang selama bertahun-tahun melawan oknum-oknum (pelaku) perdagangan orang," jelasnya.

Rahayu menilai saksi pemecatan yang dijatuhkan kepada Iptu Rudy terlalu berat.

"Beliau dituduh melakukan sesuatu yang sebetulnya sangat ringan administratif, bukan melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini."

"Tetapi diputuskan dengan secara sepihak oleh Polda NTT, di mana beliau diberhentikan tidak hormat."

"Kami bagian dari Jaringan Nasional Anti TPPO, sangat menyayangkan sikap ini (pemecatan)," urai Rahayu.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, Iptu Rudy Soik memiliki surat tugas untuk mengusut kasus dugaan mafia BMM.

Langkah penyelidikan penting dilakukan karena merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Oleh karenanya, ia meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensinya terhadap pemecatan Iptu Rudy Soik.

"Dan tentunya berharap ada evaluasi yang dilakukan. Mengingat sekali lagi, Rudy Soik memiliki reputasi yang sangat baik."

"Kami bekerja sama dengan beliau untuk melawan oknum-oknum perdagangan orang di NTT. Dan tentunya banyak pihak yang bisa memberikan testimoni atas karakter beliau," imbuhnya.

Terakhir, Rahayu mengaku sudah melaporkan polemik ini ke pemerintah pusat.

"Saya sudah menyampaikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan atensi beliau secara langsung untuk memantau kasus ini," tutupnya.

Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.

Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Ariasandy membeberkan, tujuh laporan terhadap Rudy Soik tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya.

Baca juga:  Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Ketiganya yakni, AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.

OTT itu dilakukan pada 25 Juni 2024.

Saat OTT, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan.

Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.

Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Ariasandy menyebut, putusan ini berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Sanksi demosi selama tiga tahun itu diputuskan karena sebelumnya Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.

Atas putusan tersebut, Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.

Dari proses sidang banding, diputuskan Komisi Banding dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding tanggal 9 Oktober 2024.

Isinya, menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun hal-hal yang memberatkan Rudy Soik adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang ada pada aturan Kode Etik Polri," urainya.

Selain itu, Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai Skep hukuman disiplin yaitu tahun 2015.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik di antaranya, penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan.

Kemudian, melakukan pungutan liar serta penganiayaan. Tiga pelanggaran ini terjadi pada 2015.

Lalu pada 2017, pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri.

Pada Juni 2024, Rudy Soik dilaporkan atas kasus fitnah atau pencemaran nama baik.

Kasus selanjutnya yang dilakukan Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan atau atasan yang berwenang.

Kemudian, Rudy Soik kembali melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut.

Terbaru yakni terkait kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rudy Soik.

Adapun yang dilakukan Rudy Soik yakni dengan perbuatannya saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Padahal, kata Ariasandy, di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.

Selain itu, dalam proses penyelidikan tersebut, Rudy Soik tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur penyelidikan.

Sidang berjalan 7 jam

Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN)

Sebelumnya, Ariasandy membenarkan terkait sanksi PTDH terhadap Rudy Soik.

Ariasandy menuturkan, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Rudy Soik digelar di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Jumat.

Ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Ariasandy mengungkapkan, sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WITA.

Ariasandy menjelaskan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c Pasal 10 Ayat (1) huruf A Angka (1) dan huruf D Perpol 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi)."

"Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri," jelas Ariasandy.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik

(Tribunnews.com/Endra/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #keponakan #prabowo #bela #iptu #rudy #soik #rahayu #saraswati #polisi #terbaik #bertahun #tahun #lawan #tppo

KOMENTAR