Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA
Pengacara Dadang Herli Saputra mengungkapkan bahwa kliennya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, tidak merespons banyak meski digugat hingga Rp 125 triliun oleh warga sipil bernama Subhan.
“Tidak ada respons kaget, gembira, atau bagaimana; responnya umum saja,” ujar Dadang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Dadang mengatakan, Gibran juga tidak memberikan banyak tanggapan meski riwayat pendidikannya diragukan.
Gibran disebutkan telah menyerahkan seluruh proses hukum yang kini berjalan di PN Jakpus kepada kuasa hukumnya.
“Tanggapan khusus tidak ada, semua diserahkan ke tim hukum,” kata Dadang.
Namun, Dadang menyebutkan bahwa Gibran rutin memantau perkembangan gugatannya.
Minimal, setiap kali sidang selesai, Dadang dan tim akan memberikan laporan.
“Setiap sidang pasti akan dipantau karena pasti kami laporkan setiap habis sidang,” imbuh Dadang.
Diketahui, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007.
Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan selaku penggugat menilai bahwa dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SMA.
Atas hal ini, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Dalam sidang hari ini, Subhan membacakan isi gugatan.
Selanjutnya, para tergugat, Gibran dan KPU RI, akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawabannya.
Majelis hakim menyebutkan bahwa beberapa sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online alias e-court.
Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban mereka atas isi gugatan pada Senin (10/11/2025).
Setelah memberikan jawaban atas gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik, keduanya juga dilakukan secara online.
Sidang baru dilakukan tatap muka mengikuti perkembangan dan pertimbangan selanjutnya.
Tag: #pengacara #ungkap #respons #gibran #digugat #triliun #soal #riwayat