KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
- Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
- Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025.
- Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar! Lembaga antirasuah ini memastikan diri siap tempur di meja hijau untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus megaproyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
KPK menyuarakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim yang akan memutus praperadilan ini.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.
Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.
Oleh karena itu, KPK memastikan setiap langkah penindakan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," pungkas Budi.
Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, ia memilih jalur pelarian, kabur ke luar negeri dan bahkan mengganti identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK.
Secara mengejutkan, pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025. (Antara)
Tag: #gentar #hadapi #praperadilan #buronan #akankah #paulus #tannos #lolos #dari #jerat #hukum