Kebijakan Umrah Baru Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Cermati Pengajuan Visa
Ilustrasi umrah mandiri. Kebijakan baru pemerintah terkait umrah mandiri membuat heboh masyarakat dan pengusaha travel memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan ini. (Dok ASPHIRASI)
16:10
1 November 2025

Kebijakan Umrah Baru Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Cermati Pengajuan Visa

- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jemaah umrah Indonesia untuk mencermati pengajuan visa umrah ke Arab Saudi.

Hal itu menyusul regulasi baru dari otoritas Saudi yang memangkas masa berlaku visa umrah dari 3 bulan menjadi 1 bulan.

Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha memperingatkan jemaah tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan.

"Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan," kata Ichsan ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Ichsan mengatakan, kebijakan baru ini perlu disikapi secara disiplin dan cermat oleh seluruh pihak penyelenggara agar keberangkatan tidak dibatalkan secara otomatis.

"Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat," ujar Ichsan.

Ichsan juga mengingatkan jemaah umrah untuk patuh terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," imbuhnya.

Diketahui, Arab Saudi mengumumkan masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Sementara masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan," kata Ichsan.

Dengan demikian, visa jemaah umrah yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Tag:  #kebijakan #umrah #baru #arab #saudi #kemenhaj #ingatkan #calon #jemaah #cermati #pengajuan #visa

KOMENTAR