Gugatan Pensiunan Guru Disamakan dengan Dosen Ditolak MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
18:58
30 Oktober 2025

Gugatan Pensiunan Guru Disamakan dengan Dosen Ditolak MK

- Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait masa pensiun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai jabatan guru telah diatur dengan rigid sehingga batas usia pensiun tidak bisa lagi ditambah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, usia pensiun guru dan dosen tidak bisa disamakan karena guru hanya mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2).

Bahkan dosen didorong untuk mengembangkan karier akademiknya hingga Strata 3 untuk prasyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan jabatan akademik tinggi.

"Sehingga, seorang ASN baru akan mulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru," kata Enny.

Jika batas usia guru disamakan dengan dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen.

Sebab itu, MK menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terkait perbedaan usia pensiun guru dan dosen.

Permohonan ini diajukan oleh seorang guru bernama Sri Hartono.

Sri merasa aturan terkait pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun diskriminatif.

Karena dalam UU yang sama, dosen diberi waktu lebih panjang untuk pensiun yakni 65 tahun.

Beleid tersebut dinilai diskriminatif, sebab guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen.

"Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja," kata Sri dalam permohonannya.

Tag:  #gugatan #pensiunan #guru #disamakan #dengan #dosen #ditolak

KOMENTAR