Hal-hal Penting soal Haji 2026 yang Disepakati Via Rapat Maraton di DPR
Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 yang terdiri dari perwakilan DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
05:48
30 Oktober 2025

Hal-hal Penting soal Haji 2026 yang Disepakati Via Rapat Maraton di DPR

- Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi setelah menggelar rapat secara maraton sejak Senin (27/10/2025).

Besaran biaya haji berikut komponennya mulanya diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebelumnya dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) dan Komisi VIII.

Kemenhaj mulanya mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 Rp 88.409.365,45 per jemaah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Rp 54.924.000.

Namun, usulan itu tidak diterima begitu saja. Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menurunkan tarif tersebut dalam rapat yang digelar hingga malam hari.

Berikut adalah kesepakatan soal biaya haji 2026 serta hal-hal lain yang disepakati dalam rapat di DPR tersebut:

Sepakat turun, jemaah bayar Rp 54,1 juta

Setelah melewati perdebatan panjang, Panja yang terdiri dari DPR RI dan perwakilan pemerintah akhirnya sepakat BPIH 2026 Rp 87.409.366.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).

Nilai itu turun Rp 2 juta dibanding penyelenggaraan haji tahun 2025.

Dari BPIH itu, biaya yang wajib dibayar jemaah haji Rp 54,1 juta. Sementara, Rp 33.215.000 dibayar menggunakan nilai manfaat dari tabungan para calon jemaah haji yang dikelola negara.

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan

Pelayanan

Dalam rapat itu juga disepakati jemaah haji akan terbang ke Arab Saudi menggunakan pesawat yang berusia maksimal 15 tahun.

Selama masa haji, mereka lalu tinggal di Arab Saudi rata-rata selama 41 hari.

Selama kurun waktu tersebut, jemaah akan mendapatkan makanan dengan jumlah berbeda berdasarkan lokasi kegiatan ibadah.

Di Madinah, jemaah haji akan mendapatkan makanan 27 kali, 84 kali di Mekah, dan 15 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia,” tutur Marwan.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat jarak tempat menginap jemaah di Mekah paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram maupun lokasi kegiatan haji lainnya.


Sementara, di Madinah, jemaah tinggal di penginapan paling jauh 1 kilometer dari Masjid Nabawi, tempat Nabi Muhammad dimakamkan.

“Jarak akomodasi di Madinah paling jauh 1 kilometer atau markaziah dari Masjid Nabawi,” ujar Marwan.

Masa pelunasan lebih longgar

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji, Abdul Wachid menyebut, penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan secara cepat agar calon jemaah memiliki kelonggaran waktu untuk melunasi cicilan haji.

Menurutnya, sejak keputusan diketok melalui sidang paripurna nanti, calon jemaah masih memiliki waktu enam bulan.

“Jadi ini November, Desember, Januari, Februari, Maret, April,” tutur Wachid.

“Jadi masih ada waktu sekitar lima sampai enam bulan, masyarakat kita kasih kesempatan untuk waktu untuk memberikan pelunasan,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah masih akan menandatangani kontrak pengadaan penyelenggaraan ibadah haji dengan pihak Arab Saudi.

Soal klinik: Harus kerja sama dengan Saudi

Selain kontrak, pemerintah juga akan mengajukan rencana kerja sama operasi (KSO) di bidang fasilitas dan layanan kesehatan bagi jemaah haji dengan pihak Arab Saudi.

KSO itu dilakukan lantaran aturan baru Arab Saudi melarang klinik atau rumah sakit Indonesia beroperasi sendiri melayani jemaah haji.

Operasional baru diizinkan jika klinik atau rumah sakit itu bekerja sama dengan pihak Saudi yang telah mengantongi izin.

“Komisi VIII, melakukan beberapa pembicaraan, rencana KSO (Kerja Sama Operasi) dengan beberapa rumah sakit di Saudi Arabia,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025).Kompas.com/MOH.ANAS Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025).

Masa tunggu haji semua provinsi rata 26 tahun

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.

"Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun," ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Juga, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum.

Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Tag:  #penting #soal #haji #2026 #yang #disepakati #rapat #maraton

KOMENTAR