KPK Panggil 3 Saksi Kasus Digitalisasi SPBU
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Ketiga saksi tersebut adalah Edrus Ali selaku Komisaris Utama PT Phase Delta Control; Tri Rachmad Junaedi; dan Budy Dharmito selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Kasus digitalisasi Pertamina
KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina, tetapi belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Sejumlah saksi yang dipanggil di antaranya Agustinus Yanuar Mahendratama selaku Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas; Aily Sutejda selaku Head of Outbound Purchasing PT SCC; Anton Trienda selaku karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero); Antonius Haryo Dewanto selaku mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems.
Kemudian, Charles Setiawan selaku Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama; Aribawa selaku VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani selaku eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia; dan Benny Antoro selaku mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia.
Mereka diperiksa untuk menggali pengetahuannya terkait pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan oleh Pertamina.