UU PPRT: Terlambat, tapi Negara Tak Boleh Setengah Hati
Suasana rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
07:15
23 April 2026

UU PPRT: Terlambat, tapi Negara Tak Boleh Setengah Hati

LEBIH dari dua dekade. Sejak pertama kali digulirkan pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berjalan terseok, tersendat, dan nyaris dilupakan.

Baru pada 2026, ia benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Sebuah penantian panjang yang terlalu lama untuk sekadar memberikan pengakuan.

Padahal, di luar gedung parlemen, kehidupan terus berjalan. Diperkirakan lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mereka hadir di ruang-ruang privat, tetapi absen dalam perhatian negara.

Kini, UU PPRT hadir. Banyak yang menyambutnya sebagai kemenangan. Dan memang, secara simbolik, ini adalah langkah maju.

Negara akhirnya mengakui bahwa kerja domestik bukan kerja remeh, bukan pula sekadar relasi kekeluargaan yang selama ini dijadikan alasan untuk menunda keadilan.

Namun, pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah: setelah terlambat begitu lama, apakah negara akan sungguh-sungguh menjalankannya?

Relasi Timpang

Selama bertahun-tahun, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dibingkai dalam bahasa yang menenangkan: “sudah seperti keluarga sendiri”. Kalimat ini terdengar hangat, tetapi dalam praktiknya sering kali menutupi ketimpangan yang nyata.

Baca juga: Memajaki Mobilitas: Rasionalitas Fiskal atau Beban Ekonomi Baru?

Tanpa kontrak yang jelas, tanpa standar upah, tanpa batas waktu kerja, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan.

Mereka bisa bekerja dari pagi hingga malam tanpa kepastian istirahat. Bahkan, dalam banyak kasus, mereka kehilangan hak dasar untuk berkomunikasi atau sekadar keluar dari rumah tempat mereka bekerja.

UU PPRT mengubah cara pandang ini. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan kerja, bukan sekadar relasi personal.

Dengan demikian, ia membawa konsekuensi hukum: ada hak, ada kewajiban, dan ada batas yang harus dihormati. Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perubahan paradigma.

Kerja domestik adalah kerja yang tak terlihat. Ia tidak tercatat dalam statistik ekonomi secara memadai, tidak dihitung dalam produktivitas nasional, dan sering kali tidak dihargai secara sosial.

Padahal, tanpa kerja ini, banyak sektor lain tidak akan berjalan. Orang tua dapat bekerja karena ada yang merawat anak di rumah. Lansia dapat hidup layak karena ada yang mendampingi. Rumah tangga menjadi ruang yang layak karena ada yang membersihkannya setiap hari.

UU PPRT, dalam hal ini, adalah pengakuan atas kerja yang selama ini disembunyikan. Ia menarik kerja domestik dari ruang privat ke ruang publik—menjadikannya urusan hukum, bukan sekadar urusan rumah tangga.

Namun, pengakuan saja tidak cukup. Tanpa perlindungan yang nyata, pengakuan bisa berubah menjadi formalitas belaka.

Hak Dasar

Dalam undang-undang ini, pekerja rumah tangga dijamin hak-haknya secara lebih jelas. Mereka berhak atas upah yang layak, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bahkan, untuk pertama kalinya, terdapat pengaturan yang membuka jalan bagi akses jaminan sosial.

Secara normatif, ini adalah kemajuan besar. Negara akhirnya menyatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas kondisi kerja yang manusiawi.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Bagaimana memastikan hak-hak tersebut benar-benar dipenuhi? Siapa yang mengawasi jam kerja di dalam rumah? Bagaimana pekerja mengadu jika akses komunikasi mereka dibatasi?

Di sinilah tantangan nyata muncul. Hukum tidak cukup hanya ditulis. Ia harus dijalankan.

Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan

Rumah adalah ruang privat. Di dalamnya, relasi kerja berlangsung tanpa pengawasan langsung dari negara. Ini menciptakan dilema besar bagi implementasi UU PPRT.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja. Namun, intervensi ke dalam ruang domestik sering kali dianggap melanggar privasi. Akibatnya, banyak pelanggaran tidak terdeteksi.

Karena itu, pendekatan pengawasan harus berbeda. Tidak bisa hanya mengandalkan inspeksi formal seperti di pabrik atau kantor. Diperlukan mekanisme berbasis komunitas, penguatan peran pemerintah daerah, serta sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses.

Tanpa inovasi dalam pengawasan, undang-undang ini berisiko kehilangan daya gunanya.

Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi awal, bukan akhir. Negara harus segera menindaklanjutinya dengan peraturan pelaksana yang jelas dan operasional.

Beberapa hal penting harus segera diatur: standar upah, skema jaminan sosial, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kekerasan. Tanpa aturan turunan yang kuat, banyak norma dalam undang-undang ini akan menggantung.

Selain itu, negara harus hadir melalui kebijakan konkret. Edukasi kepada masyarakat penting agar pemberi kerja memahami kewajiban mereka. Integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial juga tidak boleh ditunda.

Negara tidak boleh setengah hati. Karena setengah hati dalam konteks ini berarti membiarkan ketidakadilan tetap berlangsung, hanya dalam bentuk yang lebih halus.

Salah satu tantangan terbesar bukanlah hukum, melainkan budaya. Selama ini, pekerja rumah tangga sering diposisikan sebagai “orang dalam rumah”, bukan sebagai pekerja dengan hak yang setara.

Perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan cara pandang. Ini membutuhkan waktu, pendidikan, dan konsistensi.

Jika tidak, maka akan muncul resistensi. Pemberi kerja merasa diatur terlalu jauh. Sementara pekerja tetap berada dalam posisi lemah.

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan tidak hanya legalistik, tetapi juga kultural. Hukum harus menjadi alat perubahan, bukan sekadar aturan yang diabaikan.

Langkah Nyata

UU PPRT membuka jalan, tetapi jalan itu harus dilalui dengan langkah nyata. Penyusunan aturan turunan tidak boleh berlarut-larut. Sistem pengawasan harus diperkuat. Akses bantuan hukum bagi pekerja harus diperluas.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga penting. Lingkungan sekitar harus menjadi bagian dari sistem perlindungan. Ketika ada pelanggaran, tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan privat semata.

Baca juga: Rem di Awal Akselerasi: Ancaman Pajak Kendaraan Listrik

Keadilan bagi pekerja rumah tangga tidak bisa hanya bergantung pada negara. Ia membutuhkan kesadaran kolektif.

UU PPRT adalah harapan. Ia memberi sinyal bahwa negara mulai melihat mereka yang selama ini tak terlihat. Namun, harapan tidak boleh berhenti pada teks hukum.

Keadilan lahir dari keberanian untuk menegakkan hukum, bahkan ketika berhadapan dengan kebiasaan lama. Dan dalam konteks ini, kebiasaan lama itu sangat kuat.

Terlambat, ya. Justru karena terlambat, negara tidak punya alasan untuk bekerja setengah hati.

Di balik setiap pasal dalam undang-undang ini, ada jutaan kehidupan yang menunggu. Mereka tidak hanya menunggu pengakuan, tetapi juga perlindungan yang nyata. Dan di situlah, sesungguhnya, ujian negara hukum dimulai.

Tag:  #pprt #terlambat #tapi #negara #boleh #setengah #hati

KOMENTAR