263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Ditjenpas Kemeimipas memindahkan 263 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari 6 wilayah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Pemasyarakatan)
06:14
24 April 2026

263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 263 warga binaan (narapidana) kategori berisiko tinggi (high risk) dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, pemindahan ini merupakan instruksi langsung Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rangka membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari narkoba.

"Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," kata Mashudi, dalam keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).

Dari 263 warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau sebanyak 103 orang.

Baca juga: Napi Korupsi Terciduk Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Ada Suap ke Lapas

Kemudian, dari Jambi dipindahkan 42 warga binaan berisiko tinggi, Sumatera Selatan sebanyak 11 orang, dari Lampung 18 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 45 orang.

"(Kamis) malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh petugas lapas di Nusakambangan," ujar dia.

Mashudi menuturkan, pemindahan dan penerimaan warga binaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Selanjutnya, akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum.

Dia mengatakan, Menteri Imipas Agus Andrianto berulang kali menyerukan zero narkoba dan ponsel di lapas dan rutan.

"Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan," ujar dia.

Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Rokok, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap

Komitmen memberantas narkoba dari lapas dan rutan dengan memindahkan narapidana beresiko tinggi ini telah dijalankan Ditjenpas sejak 2020 dan berlanjut secara intensif hingga 2025 dan awal 2026.

"Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan," ungkap dia.

Mashudi menekankan langkah ini merupakan tindakan represif, rehabilitatif dan preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari peredaran gelap narkoba.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya concern kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," terang dia.

Dia menyebut, selain narkoba, warga binaan atau napi berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan juga dipicu penyebab perilaku melanggar lain.

"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," ujar dia.

Baca juga: Polri Ungkap 30 Kg Sabu dan 19.730 Butir Ekstasi di Riau, Dikendalikan Napi dari Lapas

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan, warga binaan dapat segera berperilaku yang lebih baik usai pemindahan.

“Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diasesmen, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," ujar dia.

Mashudi menambahkan sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori berisiko tinggi berhasil turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan

Pemindahan warga binaan ini dilakukan oleh Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah.

Tag:  #narapidana #berisiko #tinggi #dipindahkan #nusakambangan

KOMENTAR