Ini Dewan Gelar Pegkaji Usulan Pahlawan Nasional untuk Soeharto dll
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyerahkan usulan 40 nama penerima gelar pahlawan nasional ke Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Siapa saja anggota Dewan Gelar?
40 Nama tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional itu termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
40 Nama itu terdiri dari 4 nama usulan baru tahun ini, 16 nama usulan tunda 2024, dan 20 nama usulan dari 2011 hingga 2023.
Adapun nama Soeharto dan Gus Dur masuk dalam usulan memenuhi syarat diajukan kembali dari tahun 2011 hingga 2023.
Siapa saja anggota Dewan Gelar yang akan mengkaji usulan itu?
Sebagaimana diketahui, Dewan Gelar diketuai oleh Fadli Zon yang kini juga menjabat Menteri Kebudayaan RI.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon berbicara di Konferensi internasional Persatuan Ilmuwan Prasejarah dan Protosejarah (UISPP) Inter-Regional Conference 2025 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga. (Dok Fadli Zon)
Selain Fadli Zon, ada nama-nama lain yang menjadi anggota Dewan Gelar, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025.
Nama-nama ini dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah nama dalam Dewan Gelar:
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan periode 2025-2030
- Ketua merangkap anggota: Fadli Zon
- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof Susanto Zuhdi (sejarawan)
- Anggota: Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat
- Anggota: Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago
- Anggota: Prof Agus Mulyana
- Anggota: Prof. Nasaruddin Umar
- Anggota: Jenderal Polisi (Purn) Sutarman
Prof Susanto Zuhdi, sejarawan UI, ketua penulisan ulang sejarah Indonesia. (situs UI/ui.ac.id)
Apa tugas Dewan Gelar?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tntang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Dewan Gelar bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Menko Polkam, Djamari Chaniago ditemui di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, di hari pertamanya sebagai Menko Polkam, Rabu (17/9/2025).
Pasal 56 PP tentang Gelar menjelaskan bahwa dewan perlu melakukan verifikasi atas usulan tersebut sebelum mengajukan usulan ke Presiden.
Verifikasi dilakuan dengan meneliti serta mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan.
Dalam melakukan verifikasi, Dewan Gelar berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Menag Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah, Dewan Gelar memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap usulan pemberian gelar.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 58
(1) Dewan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tag: #dewan #gelar #pegkaji #usulan #pahlawan #nasional #untuk #soeharto