Periksa PNS Kemenaker, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rutin dari Agen TKA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran uang dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pengurusan izin TKA.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker, Rizky Junianto sebagai saksi terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kemenaker pada Senin (27/10/2025).
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
“Yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” sambungnya.
Budi mengatakan, dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya fokus memeriksa para tersangka, saksi, dan pihak lainnya, melainkan juga terus melakukan penyitaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan pengurusan izin TKA.
“Ini sebagai salah satu upaya konkret dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, penyidik juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi aliran-aliran uang tersebut kepada para agen TKA.
“Sehingga informasi menjadi utuh, menjadi klop antara apa yang disampaikan, yang diterangkan oleh pihak Kemenaker maupun pihak-pihak dari agen TKA,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Tag: #periksa #kemenaker #usut #dugaan #aliran #uang #rutin #dari #agen