Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
Ilustrasi---Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
18:16
25 Oktober 2025

Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!

Baca 10 detik
  • IPS, polisi di Bali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPO.
  • Lewat modus perekrutan calon ABK, IPS bersekongkol dengan lima tersangka lainnya
  • Polda Bali pun mengungkapn peran IPS dalam jaringan perdagangan orang itu.

IPS, seorang polisi yang berdinas di Kepolisian Daerah Bali ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan calon anak buah kapal (ABK). Dalam praktik TPPO ini, IPS berkomplot dengan kelima warga sipil yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka lainnya adalah MAS, JS, I, R dan TS. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy membeberkan keterlibatan IPS dalam jaringan sindikat perdagangan orang tersebut. IPS ikut mencari orang, merekrut hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.

"Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut," kata Sandy dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025). 

Sandy mengatakan IPS bertugas di salah satu sub Direktorat Polda Bali. Kini, IPS sudah ditangani Bidang Propam Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain oknum polisi tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar tersebut. Mereka semua telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.

Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang yakni MAS, JS, I, R, TS dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali, IPS.

Ariasandy mengungkap para tersangka berbagi peran dalam melakukan tindak pidana tersebut.

"Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya," katanya.

Kabid Humas Polda Bali Aryasandi menjelaskan modus operandi dari para tersangka yakni merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai, perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan seperti tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak dan lain-lain.

"Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan, red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi," katanya.

Adapun tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

Awal Kasus Terbongkar

Kasus ini terbongkar setelah petugas gabungan Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025 lalu. Setelah diperiksa, polisi menemukan indikasi tindak TPPO di kapal tersebut.

Untuk itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para korban.

Polisi juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberi bantuan hukum kepada para korban.

Para korban sendiri telah dipulangkan sembari menjalani perawatan psikologi karena mengalami trauma.

Sejauh ini kepolisian mendata ada 21 orang yang menjadi korban dalam dugaan kasus TPPO di Benoa tersebut.

Para korban calon ABK itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9/2025).

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #heboh #polisi #bali #terlibat #perdagangan #orang #modus #rekrut #calon #begini #perannya

KOMENTAR