Kemenag Pastikan Proses Peralihan ke Kemenhaj Lancar, Tak Ganggu Proses Haji 2026
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (Kemenag)
12:24
25 Oktober 2025

Kemenag Pastikan Proses Peralihan ke Kemenhaj Lancar, Tak Ganggu Proses Haji 2026

- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar dan transparan. Hal itu sehubungan denga pembentukan Kementerian Haji terlepas dari Kemenag.

"Insya Allah tidak kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin, Sabtu (25/10).

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.

Adapun target waktu penyelesaian, Kamaruddin menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini akan merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," tegasnya.

Kamarudin juga mengatakan aktivitas peralihan aset ini tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. 

“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” jelas Kamaruddin Amin. 

Selain peralihan aset, saat ini juga tengah berlangsung proses peralihan SDM. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM. 

“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” papar Kamaruddin Amin.

Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Kalau aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji. Sedangkan terkait SDM, dalam UU disebut dapat dialihkan. 

“Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kita dukung, kita perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” pungkasnya. 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #kemenag #pastikan #proses #peralihan #kemenhaj #lancar #ganggu #proses #haji #2026

KOMENTAR