Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Komnas HAM: Negara Hadir Lindungi Korban
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat memberikan keterangan, Jumat (26/9/2025).(KOMPAS.com/Egadia Birru)
13:46
23 Oktober 2025

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Komnas HAM: Negara Hadir Lindungi Korban

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.

“Komnas HAM menilai bahwa vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10/2025), dikutip dari Antaranews.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis Fajar dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada tiga korban.

Fajar dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Menurut Komnas HAM, dengan adanya vonis tersebut, negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.

Selain itu, Anis mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, serta tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, serta perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarganya.

Lebih lanjut, Anis menyampaikan bahwa Komnas HAM mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT dan LPSK yang telah melindungi para korban anak selama proses hukum berlangsung.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis.

Melalui putusan tersebut, Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Di sisi lain, Anis pun mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak agar kejadian seperti dalam kasus eks Kapolres Ngada tidak terulang di kemudian hari.

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menyatakan Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, Fajar terbukti hobi menonton film biru yang menampilkan anak di bawah umur sejak tahun 2010.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di PN Kupang pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 6 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Tag:  #kapolres #ngada #divonis #tahun #penjara #komnas #negara #hadir #lindungi #korban

KOMENTAR