



Jaksa: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Unsur Pidana Impor Gula
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik terhadap pleidoi dari Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
“Penuntut Umum berpendapat, seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden, perbuatan pidananya secara pro-justitia masih ada, hanya saja oleh presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Abolisi yang diterima Tom Lembong ini dinilai bersifat spesifik untuk dirinya sendiri dan tidak mempengaruhi perkara lain.
Artinya, penghentian kasus Tom tidak bisa menjadi landasan untuk menghentikan proses pidana kepada sembilan pengusaha swasta yang kini duduk sebagai terdakwa.
“Secara hukum, dengan didapatkan abolisi Thomas Trikasih Lembong yang bersifat spesifik dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” imbuh jaksa.
Jaksa menegaskan, berdasarkan fakta-fakta sidang, para pengusaha swasta ini bukan perpanjangan tangan dari Tom Lembong, tetapi pribadi yang memiliki peran tersendiri dalam kasus ini.
“Bahwa Terdakwa bukan semata-mata perpanjangan dari Thomas Trikasih Lembong, tetapi memiliki peran mandiri dan pengambilan keputusan yang jelas dalam perbuatan yang didakwakan,” imbuh jaksa.
Terdapat beberapa peran yang disebutkan jaksa secara singkat, mulai dari pengajuan impor, penandatangan kerja sama, pengambilan keputusan harga jual, hingga realisasi impor dan pengolahan gula.
Jaksa berargumen bahwa abolisi dari presiden juga tidak menghapus keabsahan dari barang bukti dan alat bukti yang telah diajukan.
Atas pertimbangan ini, JPU meminta agar majelis hakim dapat menyatakan pleidoi dari kubu para terdakwa tidak dapat diterima dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Dituntut 4 tahun penjara
Sebelumnya, sembilan terdakwa dari perusahaan swasta lainnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Masing-masing dari terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti.
Namun, sebelum tuntutan dibacakan, Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu menyita uang setara yang dituntutkan.
Awalnya, jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, para terdakwa diancam dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Sembilan terdakwa yang merupakan pemilik perusahaan swasta ini antara lain: Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatan Tom.
Usai Tom bebas, diketahui masih ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sembilan terdakwa merupakan pihak swasta.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tag: #jaksa #abolisi #lembong #hapus #unsur #pidana #impor #gula