Jaksa Bisa Kena OTT Tanpa Izin Jaksa Agung, Kejagung: Enggak Masalah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
16:54
17 Oktober 2025

Jaksa Bisa Kena OTT Tanpa Izin Jaksa Agung, Kejagung: Enggak Masalah

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati dan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jaksa agar terus bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, enggak ada masalah,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/10/2025).

Menurut Anang, putusan MK tersebut juga tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana, melainkan hanya untuk perkara tertentu dengan kriteria khusus.

“Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” ucapnya.

Anang menegaskan, jaksa tidak kebal hukum dan tetap dapat diproses jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.

“Jaksa enggak kebal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” ucap Anang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur bahwa penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, penegak hukum dapat melakukan OTT terhadap jaksa tanpa perlu izin dari Jaksa Agung apabila dugaan tindak pidana dilakukan dalam konteks tertangkap tangan.

Tag:  #jaksa #bisa #kena #tanpa #izin #jaksa #agung #kejagung #enggak #masalah

KOMENTAR