



KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profit yang diperoleh PT. Pasifik Cipta Solusi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) pada Kamis (16/10/2025).
“Penyidik memanggil dan memeriksa saudara ELV (Elvizar) selaku pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT PCS hingga tahun 2024. Di sini penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait aliran-aliran uang dalam pengadaan mesin EDC tersebut.
“Selain itu juga saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
“Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya," tutur Asep.
KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvira. Sementara, Rudi menerima uang senbesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar.
“Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," ucap dia.
Tag: #dalami #profit #aliran #uang #kasus #pengadaan #mesin #bank #bumn