Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap CPO Akui Bersalah dan Terima Uang Haram
Hakim nonaktif Djuyamto saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). ()
15:46
15 Oktober 2025

Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap CPO Akui Bersalah dan Terima Uang Haram

- Hakim nonaktif Djuyamto mengakui dirinya bersalah dan menerima uang suap untuk memberikan vonis lepas alias ontslag untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Hal ini disampaikan Djuyamto saat dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan suap majelis hakim pemberi vonis ontslag pada tiga korporasi CPO.

“Kalau boleh dikatakan, (kasus ini) 75 persen sudah terang benderang. Saya sudah mengaku bersalah, sudah menerima uang,” kata Djuyamto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Djuyamto mengatakan, pernyataannya ini sudah pernah disampaikan pada persidangan lalu, yaitu ketika mantan Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Rudi menjadi saksi dalam perkara ini, pada Rabu (10/9/2025).

“Di kesaksian beliau, saya sudah mengatakan bahwa saya sudah mengakui menerima uang dalam pemeriksaan perkara CPO,” ujar Djuyamto.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

Tag:  #djuyamto #hakim #terdakwa #suap #akui #bersalah #terima #uang #haram

KOMENTAR