Wamenkes: 38 Persen Puskesmas Belum Lengkap Tenaga Medisnya
Ilustrasi tenaga medis. (DOK. Shuterstock.)
18:32
13 Oktober 2025

Wamenkes: 38 Persen Puskesmas Belum Lengkap Tenaga Medisnya

- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, jumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia saat ini masihlah kurang.

Hal tersebut terbukti dari 38 persen pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Indonesia yang tidak lengkap tenaga medis di dalamnya.

"4,6 persen puskesmas tidak ada dokternya, 38,8 persen puskesmas belum lengkap tenaga medisnya," ujar Dante dalam Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Senin (13/10/2025).

Bahkan, sepertiga dari rumah sakit di Indonesia tidak mempunyai tujuh dokter spesialis dasar dalam melayani pasien.

Padahal, rumah sakit dan puskesmas menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah kesehatan di masyarakat.

"Kita masih menghadapi persoalan kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Baik itu prevalensi stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan angka penyakit-penyakit penting seperti tuberculosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, stroke, dan sebagainya," ujar Dante.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan akselesasi dalam mengatasi kurangnya tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia.

Khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam memastikan ketersediaan dokter dan tenaga medis di seluruh Indonesia.

"Karena itu kita sebagai organisasi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melahirkan dokter, dalam hal ini Kemendikti Saintek dan Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter ini sehingga cukup di seluruh Tanah Air," ujar Dante.

Dalam acara tersebut, Dante menjelaskan bahwa Kemenkes dan Kemendiktisaintek telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional.

Penetapan ini merupakan amanat dari Pasal 591 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Tag:  #wamenkes #persen #puskesmas #belum #lengkap #tenaga #medisnya

KOMENTAR