



Yusril Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Belum Final dan Butuh Waktu Panjang
- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura, belum final dan butuh waktu panjang.
“Sampai hari ini kan belum final proses ekstradisi terhadap Tannos itu,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antaranews.
Yusril menyebut, prosesnya butuh waktu panjang karena melalui sidang ekstradisi, di mana putusan dari otoritas Singapura masih bisa diajukan ke tingkat banding hingga kasasi, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Paulus Tannos.
Dia lantas menjelaskan bahwa proses ekstradisi berbeda dengan mekanisme bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dan koordinasi antarkepolisian.
“Kalau kita meminta, misalnya, MLA kerja sama police to police cooperation itu mungkin akan lebih cepat, tapi karena ekstradisi akan panjang ceritanya. Dan juga mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan bahwa dia (Paulus Tannos) WNI (warga negara Indonesia),” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa ekstradisi merupakan kewenangan negara sehingga Paulus Tannos tidak bisa mengelak jika nantinya Singapura mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.
“Ekstradisi itu kewenangannya negara, jadi kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po pada Senin, 23 Juni 2025.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama tiga hari, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Terbaru, Suryo menyebut, sidang pendahuluan ekstradisi buron Paulus Tannos masih akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan pengacara Paulus Tannos.
"Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," kata Suryo pada 25 Juni 2025.
Menurut dia, Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan. Salah satunya, menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Singapura.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ujarnya.
Tag: #yusril #sebut #proses #ekstradisi #paulus #tannos #belum #final #butuh #waktu #panjang